Pelantikan Gubernur-Wagub NTB Terpilih Iqbal-Dinda Diundur Maret 2025

 

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri diundur menjadi Maret 2025. Semula pelantikan Iqbal-Dinda bakal digelar pada 7 Februari 2025 di Jakarta.

"Awalnya kan dilakukan tanggal 7 Februari 2025 sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Tapi informasi pengunduran itu sudah kami dengar meski belum ada keputusan secara formal," ujar Asisten I Setda Provinsi NTB Fathurrahman ditemui di kantor Gubernur NTB, Jumat (3/1/2025)


Saat ini, Pemprov NTB sedang menunggu keputusan final waktu pelantikan gubernur terpilih Iqbal-Dinda. "Nanti kalau sudah ada kepastian kami informasikan. Tapi pada prinsipnya kami Pemprov kapan pun pelantikan sudah ada persiapan," katanya.


Fathurrahman mengatakan syarat pelantikan gubernur terpilih periode 2025-2030 telah disiapkan. Persyaratan yang disiapkan antara lain dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan sebagainya.


Seluruh persyaratan tersebut sedang proses persiapan. Seluruh persyaratan dokumen pelantikan paling lambat dituntaskan pada 20 Januari 2025.


"Akan diselesaikan seluruh dokumen-dokumen. Itu menjadi persyaratan yang ditentukan oleh aturan itu akan dipersiapkan sesuai dengan ketentuan. Kami berusaha tidak melakukan keterlambatan dan sebagainya," katanya.


Jika mengacu pada peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 24 Tahun 2024 akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025.


"Ya jika mengacu pada penyelesaian sengketa diselesaikan tanggal 13 Maret 2025. Kami lihat nanti ya tanggal berapa karena kami belum rapat dengan Kemendagri," imbuh Fathurrahman.


Terpisah, Anggota KPU Provinsi NTB Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Agus Hilman, membenarkan pengunduran acara pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih NTB. "Benar kami sudah dengar, tapi untuk pelantikan sudah bukan kewenangan kami karena kami hanya menetapkan," ujar Hilman.


Pada prinsipnya acara pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat yang diteruskan ke pemerintah daerah. "Itu kewenangan pusat," ujarnya Hilman.


Sebelumnya, dilansir detikNews, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan tahapan pelantikan kepala daerah terpilih bakal diundur setelah sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai. Rifqi menyinggung sengketa pilkada di MK baru diputus pada 13 Maret mendatang.


"Betul (pelantikan kepala daerah diundur) karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan hasil pemilu itu pada 13 Maret 2025. Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, bupati, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqi saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).


Rifqi menegaskan seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilantik secara serentak. Dia menyebutkan tidak ada perbedaan tanggal pelantikan antara kepala daerah yang bersengketa di MK dan yang tidak bersengketa.


"Yang sengketa dan tidak sengketa di MK pelantikannya harus serentak itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu, yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang sengketa di MK. Makanya pelantikannya setelah tanggal 13 Maret 2025," katanya.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama