Perintah Prabowo, Aturan UMP Terbaru Ditetapkan 7 November 2024



Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) di Istana Negara, Senin (4/11/2024). Hal ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).


Dalam rapat yang berlangsung 2 jam itu, dihadiri oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.


Supratman mengungkapkan Prabowo sepakat melaksanakan putusan MK. Semua menteri yang hadir diarahkan untuk melaksanakan putusan MK.


Ia mengatakan dalam rapat itu lebih banyak dibahas pada klaster ketenagakerjaan. Karena penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) harus diumumkan paling lambat pada akhir bulan ini.


Begitu juga dengan formulasi perhitungan UMP, dari perspektif pemerintah harus kembali memperhitungkan indeks hidup layak.


"Bagi pemerintah Indeks terkait dengan hidup layak itu harus diperhitungkan masuk dalam formula menghitung upah minimum. itu yang dirumuskan menteri ketenagakerjaan dan menko perekonomian sekarang," kata Supratman.


"Berapa besarannya secara teknis nanti Menaker yang tahu. Itu saja karena 26 November UMP itu harus ditetapkan di semua provinsi, itu yang mendesak, dan yang lain lain kan ada waktu dua tahun untuk mengeluarkan UU ketenagakerjaan yang baru," sambungnya.


Sementara itu, Yassierli mengatakan pihaknya telah melaporkan langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti hasil putusan MK terkait judicial review UU Ciptaker.


Menurutnya dari Kementerian Ketenagakerjaan sudah melakukan langkah strategis. Seperti sudah berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional juga melakukan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional yang dihadiri serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.


Guru Besar ITB ini juga sudah mengungkapkan aspirasi dari pertemuan itu kepada Prabowo, yang langsung ditanggapi dengan arahan untuk segera mengeluarkan aturan terkait penetapan UMP. Lebih lanjut, dalam rapat itu Prabowo meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan putusan dalam kurun waktu 3 hari mendatang.


"Ini yang sedang kami coba rumuskan, dan kami punya batas waktu sampai tanggal 7 November untuk keluar dengan sebuah apakah itu surat edaran ataupun itu peraturan Menteri Tenaga Kerja, terkait tentang penetapan upah minimum, yang itu nanti akan kami sampaikan kepada para gubernur se-Indonesia," kata Yassierli.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama