Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bima diingatkan untuk tidak terlibat kampanye setelah penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gebernur NTB serta Bupati dan Wakil Bupati Bima. Pelanggaran oleh ASN setelah adanya Paslon ditetapkan bisa berujung pidana.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH, MH menyampaikan, beberapa waktu lalu saat deklarasi Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, banyak ASN termasuk pejabat yang ikut serta ke Mataram. Tercatat jumlah ASN Kabupaten Bima yang diproses karena menghadiri pendaftaran paslon Bupati Bima dan Gubernur NTB mencapai puluhan.
Mereka, kata Abdullah, setelah direkomendasikan ke Komisi ASN. Namun, keterlibatan ASN setelah adanya paslon yang ditetapkan bisa saja berjung pidana, jika unsur-unsurnya terpenuhi.
Untuk menentukan apakah pelanggaran ASN tergolong pidana pemilihan, maka dibahas di Sentra Gakumdu, terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu. Diharapkan peran serta masyarakat untuk mengawasi keterlibatan ASN dan melaporkan setiap pelanggaran. "Kita juga harus memang secara obyektif terkait pelanggaran netralitas ASN," ujarnya, Kamis (26/9/2024).
Pelanggaran netralitas ASN sebelum penetapan paslon cukup massif. Bahkan jumlah yang ditindak lebih banyak dibandingkan Pemilu 2024 sebelumnya.