UU Cipta Kerja mampu meningkatkan kesejahteraan dan juga memiliki banyak sekali kebermanfaatan yang sangat positif bagi seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali. Keberadaan aturan ini bukan hanya sekedar berpihak kepada salah satu elemen saja sebagaimana yang banyak disalahartikan oleh publik, karena justru tujuannya adalah untuk mengahdirkan keadilan dan pemerataan kesejahteraan.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) maka akan dapat mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh elemen masyarakat di Indonesia termasuk para pekerja pula. Sehingga jelas sekali salah jika masih ada anggapan jalau seolah aturan ini hanya berpihak kepada orang kaya saja, hanya berpihak kepada oligarki saja tanpa melihat bagaimana masyarakat pekerja.
Selama ini di masyarakat sendiri masih banyak kekeliruan dan kesalahpahaman yang mungkin belum dipahami mengenai bagaimana esensi dan substansi dalam UU Ciptaker. Padahal, sangat banyak sekali kebermanfaatan dalam aturan tersebut.
Justru dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) beberapa waktu lalu, semakin mendorong sistem neraca komunikasi yang menjadi transparan dan akuntabel terhadap publik, yang mana, hal tersebut masih belum ada dan sangat berbeda jika sebelum diberlakukannya aturan ini.
Berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan yang dijamin oleh UU Ciptaker sendiri, nyatanya bahwa memang kesejahteraan bukan hanya berkaitan dengan masalah upah saja, justru terdapat hal penting lagi mengenai kesejahteraan masyarakat atau pekerja, yakni adanya peningkatan kapabilitas atau atau kualitas yang dimiliki oleh para tenaga kerja, dalam arti adalah adanya peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan daya saing yang dimiliki oleh para pekerja.
Aspek kesejahteraan lainnya yang juga diatur dalam UU Cipta Kerja adalah lebih terfokus pada struktur dan skala upah yang dilakukan secara masif oleh pemerintah. Hal tersebut bertujuan supaya adanya upah yang berkeadilan dengan memperhatikan produktivitas pekerja selayaknya.
Terkait dengan perihal kesejahteraan yang terus diupayakan agar mengalami peningkatan melalui diberlakukannya UU Cipta Kerja, Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal dalam sebuah acara diskusi yang diselenggarakan oleh Communi&Co menyatakan bahwa memang secata objektif, fungsi dan tujuan adanya aturan tersebut adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sehingga sangat jelas sekali bahwa kebijakan itu dipersembahkan untuk seluruh komunitas masyarakat di Tanah Air, termasuk juga bagi industri dan juga para pengusaha, serta para akademisi di kampus-kampus dan juga untuk Pemerintah pula. Seluruhnya secara komprehensif saling mempengaruhi dan mendatangkan dampak yang baik untuk semua pihak.
Seluruh pihak tersebut telah menjadi objek dari adanya aturan UU Cipta Kerja sehingga memang sangat ditujukan bagi semua kalangan dan bukan hanya berpihak pada kalangan tertentu saja, atau pada oligarki saja sebagaimana yang banyak disalahpahami selama ini.
Sementara itu, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Faldo Maldini mencoba untuk memberikan klarifikasi pada isu yang berkembang, yakni seolah-olah adanya UU Ciptaker dinilai sama sekali tidak memihak kepentingan para buruh dan pekerja. Padahal justru sebaliknya, karena dalam aturan tersebut seluruhnya telah diatur bahwa Serikat Buruh bahkan diberikan kewenangan secara bebas untuk bisa bersuara dan menyampaikan pendapat mereka.
Lebih lanjut, kebermanfaatan lainnya, salah satunya adalah secara garis besar telah banyak aturan yang secara birokrasi selama ini terus saja dipersulit dan berbelit yang sangat berdampak pada dunia usaha. Sedangkan sangat berbeda dengan setelah ditetapkannya UU Cipta Kerja bagi perusahaan dan para pelaku UMKM yang kini sudah tidak perlu takut lagi ketika berhadapan dengan birokrasi.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Anggawira menilai bahwa adanya UU Cipta Kerja merupakan sebuah solusi atas seluruh permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk juga adalah upah minimum provinsi (UMP), yang merupakan sebuah solusi atas upaya pemerataan upah yang terus dilakukan oleh Pemerintah RI dari para pekerja di setiap daerah sehingga tidak hanya bertumpu pada satu wilayah saja, karena selama ini upah yang diterima oleh para pekerja sangat berbeda besarannya di provinsi tertentu dan menyebabkan kesenjangan.
Di sisi lain, Founder Gerakan Cerdas Komunikasi Indonesia (GCKI), Ellys L Pambayun menilai bahwa masih adanya penolakan yang dilakukan oleh masyarakat padahal UU Cipta Kerja sendiri sudah sangat banyak memberikan dampak positif lantaran masyarakat di negara Timur seperti Indonesia ini memang cenderung memiliki sifat yang emosional.
Sehingga sering pula terjadi, aksi unjuk rasa yang dilakukan namun dengan poin tuntutan yang mispersepsi dari substansi asli sebuah aturan. Padahal, sejatinya UU Cipta Kerja sendiri sangat memberikan banyak dampak positif bahkan bagi seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali dan terus menjadi upaya pemerintah dalam rangka peningkatan kesejahteraan