Penetapan KUHP nasional merupakan sebuah langkah yang sangat besar, karena menjadi tonggak momen bersejarah dan juga sangat patut untuk dibanggakan oleh semua pihak lantaran akan membawa reformasi hukum pidana di Indonesia.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah secara resmi mengesahkan keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional untuk menggantikan keberadaan KUHP lama peninggalan jaman kolonial Belanda pada Selasa 6 Desember 2022 lalu.
Menanggapi pengesahan KUHP nasional tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menjelaskan bahwa pengesahan itu merupakan sebuah momen yang sangat bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Pasalnya, memang setelah bertahun-tahun lamanya terus menggunakan KUHP produk Belanda, namun kini bangsa Indonesia telah memiliki sistem hukum sendiri.
Yasonna menyatakan bahwa seluruh masyarakat Indonesia saat ini memang patut berbangga karena ini Tanah Air sudah berhasil secara resmi dan sah memiliki KUHP sendiri, yang mana sama sekali bukan merupakan buatan dari negara lain. Lebih lanjut, dirinya juga menerangkan bagaimana hitungan dimulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia bahkan sejak tahun 1918 silam, yang mana terhitung sudah sekitar 104 tahun hingga saat ini.
Sementara itu, sebenarnya para pendiri bangsa ini sudah mulai melakukan rancangan dan perencanaan untuk merumuskan supaya terjadi pembaharuan akan sistem hukum pidana sejak tahun 1963 silam. Hal tersebut juga merupakan sebuah bukti, bahwa memang KUHP nasional ini telah diharapkan kelahirannya oleh banyak sekali pihak bahkan telah menjadi salah satu cita-cita para pendiri bangsa kala itu.
Menurut Menkumham, memang sejauh ini, KUHP lama produk Belanda sudah sangat dirasakan sama sekali tidak relevan lagi dengan bagaimana kondisi dan juga bagaimana kebutuhan hukum pidana yang ada di Tanah Air. Tentunya dengan fakta tersebut, menjadi salah satu urgensi yang tak terbantahkan lagi akan sangat pentingnya penetapan KUHP nasional.
Di sisi lain, justru KUHP nasional terbaru ini sendiri memiliki banyak sifat yang sangat baik, yakni di dalamnya sudah sangat reformatif, progresif dan juga responsif untuk bisa menjawab bagaimana seluruh dinamika akan perubahan situasi terkini di Indonesia. Yasonna juga menjelaskan bahwa KUHP baru ini telah melalui banyak sekali rangkaian pembahasan hingga perumusan yang dilakukan secara transparan, teliti dan juga partisipatif.
Hal tersebut dikarenakan, sejauh ini Pemerintah dan juga pihak DPR RI sendiri terus mengakomodasi berbagai macam masukan dan juga gagasan yang berasal dari semua elemen masyarakat di Indonesia. Bukan hanya telah mengakomodasi banyak masukan saja, namun KUHP nasional juga telah banyak disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan hingga di semua penjuru Tanah Air.
Dengan banyaknya partisipasi yang dimiliki dan juga bagaimana antusiasme dari seluruh masyarakat Indonesia juga sekaligus menunjukkan bahwa memang keberadaan KUHP baru ini benar-benar didukung oleh banyak pihak. Maka dari itu, Pemerintah dan DPR RI memberikan rasa terima kasih yang sangat mendalam atas seluruh partisipasi masyarakat dalam terbentuknya sebuah momen bersejarah tersebut.
Selanjutnya, Menteri Yasonna juga menambahkan bahwa pengesahan KUHP nasional bukan hanya sekedar menjadi sebuah momen sangat bersejarah saja lantaran kini Indonesia secara resmi sudah memiliki sistem hukumnya sendiri, namun juga menjadi sebuah titik awal dari adanya reformasi penyelenggaraan pidana di Tanah Air melalui perluasan berbagai jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pihak pelaku tindak pidana.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah secara resmi mengesahkan keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional untuk menggantikan keberadaan KUHP lama peninggalan jaman kolonial Belanda pada Selasa 6 Desember 2022 lalu.
Menanggapi pengesahan KUHP nasional tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menjelaskan bahwa pengesahan itu merupakan sebuah momen yang sangat bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Pasalnya, memang setelah bertahun-tahun lamanya terus menggunakan KUHP produk Belanda, namun kini bangsa Indonesia telah memiliki sistem hukum sendiri.
Yasonna menyatakan bahwa seluruh masyarakat Indonesia saat ini memang patut berbangga karena ini Tanah Air sudah berhasil secara resmi dan sah memiliki KUHP sendiri, yang mana sama sekali bukan merupakan buatan dari negara lain. Lebih lanjut, dirinya juga menerangkan bagaimana hitungan dimulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia bahkan sejak tahun 1918 silam, yang mana terhitung sudah sekitar 104 tahun hingga saat ini.
Sementara itu, sebenarnya para pendiri bangsa ini sudah mulai melakukan rancangan dan perencanaan untuk merumuskan supaya terjadi pembaharuan akan sistem hukum pidana sejak tahun 1963 silam. Hal tersebut juga merupakan sebuah bukti, bahwa memang KUHP nasional ini telah diharapkan kelahirannya oleh banyak sekali pihak bahkan telah menjadi salah satu cita-cita para pendiri bangsa kala itu.
Menurut Menkumham, memang sejauh ini, KUHP lama produk Belanda sudah sangat dirasakan sama sekali tidak relevan lagi dengan bagaimana kondisi dan juga bagaimana kebutuhan hukum pidana yang ada di Tanah Air. Tentunya dengan fakta tersebut, menjadi salah satu urgensi yang tak terbantahkan lagi akan sangat pentingnya penetapan KUHP nasional.
Di sisi lain, justru KUHP nasional terbaru ini sendiri memiliki banyak sifat yang sangat baik, yakni di dalamnya sudah sangat reformatif, progresif dan juga responsif untuk bisa menjawab bagaimana seluruh dinamika akan perubahan situasi terkini di Indonesia. Yasonna juga menjelaskan bahwa KUHP baru ini telah melalui banyak sekali rangkaian pembahasan hingga perumusan yang dilakukan secara transparan, teliti dan juga partisipatif.
Hal tersebut dikarenakan, sejauh ini Pemerintah dan juga pihak DPR RI sendiri terus mengakomodasi berbagai macam masukan dan juga gagasan yang berasal dari semua elemen masyarakat di Indonesia. Bukan hanya telah mengakomodasi banyak masukan saja, namun KUHP nasional juga telah banyak disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan hingga di semua penjuru Tanah Air.
Dengan banyaknya partisipasi yang dimiliki dan juga bagaimana antusiasme dari seluruh masyarakat Indonesia juga sekaligus menunjukkan bahwa memang keberadaan KUHP baru ini benar-benar didukung oleh banyak pihak. Maka dari itu, Pemerintah dan DPR RI memberikan rasa terima kasih yang sangat mendalam atas seluruh partisipasi masyarakat dalam terbentuknya sebuah momen bersejarah tersebut.
Selanjutnya, Menteri Yasonna juga menambahkan bahwa pengesahan KUHP nasional bukan hanya sekedar menjadi sebuah momen sangat bersejarah saja lantaran kini Indonesia secara resmi sudah memiliki sistem hukumnya sendiri, namun juga menjadi sebuah titik awal dari adanya reformasi penyelenggaraan pidana di Tanah Air melalui perluasan berbagai jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pihak pelaku tindak pidana.