PPKM Diakhiri, Kapasitas Pemeriksaan Covid-19 Tetap Harus Diperkuat


 

Meskipun pemerintah telah mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kapasitas pemeriksaan Covid-19 tetap harus diperkuat.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto ini dikarenakan pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Kapasitas pemeriksaan, pelacakan, dan penanganan Covid-19 perlu tetap diperkuat guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 meskipun PPKM telah dicabut," kata Agus Suprapto, Jumat (6/1/2023).

Dikatakan Agus, peningkatan kapasitas pemeriksaan, pelacakan, dan penanganan Covid-19 merupakan kunci utama untuk menekan penyebaran virus ini.

"Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19 sebagaimana konsep pengendalian penyakit menular yang selama ini telah dilakukan," katanya.

Kemenko PMK, kata dia, juga memastikan kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin melakukan tes. Dikatakannya semakin banyak jumlah tes maka akan semakin baik karena jumlah kasus di masyarakat secara riil akan dapat diketahui.

Kemenko PMK juga mengajak masyarakat untuk tetap mendukung upaya peningkatan kapasitas pemeriksaan Covid-19.

Kemenko PMK, kata dia, mengingatkan bahwa pandemi belum selesai, sehingga masyarakat perlu tetap memperkuat protokol kesehatan sebagai bagian dari tanggung jawab pribadi serta kolektif dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Dia menjelaskan bahwa tanggung jawab pribadi yaitu contohnya taat pada protokol kesehatan sementara tanggung jawab kolektif yaitu dengan cara melengkapi diri dengan vaksinasi mulai dari dosis pertama hingga dosis penguat guna menciptakan kekebalan kelompok.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama