Pemerintah pusat telah mencabut aturan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemkot Bandung pun mencabut Peraturan
Wali Kota tentang PPKM.
Sebelumnya, Kota Bandung menerapkan PPKM Level 1.
Melalui Perwal Kota Bandung Nomor 1/2023 tentang Pencabutan PPKM Level 1
COVID-19 di Kota Bandung, PPKM di Bandung resmi dicabut.
"Menurut Kemendagri (Kementerian Dalam
Negeri) memang PPKM dicabut tapi masa transisi, Satgas itu tetap ada,"
kata Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam keterangan yang diterima detikJabar,
Selasa (3/1/2023).
Yana mengatakan kendati dicabut, pengawasan
terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) tetap dilakukan Satgas COVID-19.
"Pengawasan dan izin tetap dilakukan oleh
satgas. Jadi kami lihat tiap tempat kegiatannya, jumlah pengunjungnya dan cara
evakuasinya. Ini akan dievaluasi, tidak serta merta bebas," ujar Yana.
Yana berpesan dengan dicabutnya aturan itu tetap
mengingatkan agar warga menerapkan protokol kesehatan. "Saya menitipkan
tolong tetap jaga prokes. Jangan ada euforia yang berlebihan," tuturnya.
Yana pun menuturkan, percepatan percepatan
vaksinasi tetap berlangsung di Kota Bandung. "Vaksinnya tersedia
insyallah. Booster kita kejar," katanya.
Nasib Layanan Tes Antigen dan PCR
Dicabutnya PPKM di Kota Bandung berdampak pada
sejumlah pelayanan tes antigen dan PCR di pusat Kota Bandung. Pantauan
detikJabar, di beberapa tempat tes pelayanan tes antigen dan PCR sepi. Bahkan,
ada yang sudah tutup.
Di kawasan Jalan Braga, salah satu penyedia
layanan tes antigen tutup. Belum diketahui, apakah tutup sementara atau
permanen.
Menurut salah seorang tukang parkir, sebelumnya di
lokasi ini ramai pengunjung yang ingin tes antigen dan PCR. Setelah adanya
pelonggaran aturan, kondisi mulai sepi. Saat detikJabar ke lokasi, kondisi
sudah tutup.
Di tempat lainnya, salah satu penyedia layanan tes
antigen dan PCR yang selalu ramai sebelum adanya pelonggaran dan pencabutan
PPKM, kini mulai sepi. Hanya satu sampai dua orang yang datang saat detikJabar
ke lokasi. Petugas setempat mengaku tak bisa memberikan keterangan.