Muat Karakter Khas Bangsa, MUI Nilai KUHP Nasional Jauh Lebih Bermartabat

 

KUHP dinilai memuat banyak karakter khas bangsa Indonesia dan perlu mendapat dukungan. Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap bahwa KUHP baru memang jauh lebih bermartabat.

 

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Dr. Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang beberapa waktu lalu disahkan oleh DPR RI memang jauh lebih baik daripada KUHP peninggalan kolonial Belanda.

 

Bukan tanpa alasan, pasalnya menurutnya dalam KUHP terbaru ini di dalamnya sudah banyak sekali sesuai dengan perkembangan baru terkait pemidanaan hingga memberikan alternatif pidana dengan beberapa tindakan.

 

Prof Hamdan juga mengaku bahwa KUHP baru jauh lebih menghormati martabat kemanusiaan.

 

Lebih lanjut, menurutnya, di dalam KUHP baru telah mengakomodasi norma-norma agama.

 

“KUHP telah mengakomodasi bebarapa ketentuan agama yang berkaitan dengan perzinaan dan hidup bersama di luar nikah,” kata dia.

 

Terdapat pula ketentuan yang mengatur adanya penyerangan terhadap martabat pribadi Presiden, yang mana menurut Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI tersebut seluruh ketentuan ini jauh lebih baik daripada KUHP lama peninggalan Belanda.

 

"Selain itu, tindak pidana penyerangan terhadap martabat pribadi presiden serta penghinaan terhadap penguasa umum, jauh lebih baik daripada ketentuan pidana dalam KUHP sebelumnya,” katanya.

 

Setidaknya, terdapat beberapa poin perbedaan penting yang terdapat antara KUHP nasional dengan KUHP lama.

 

Hamdan Zoelva mengutarakan bahwa hal pertama yang menjadi pembeda adalah mengenai pemidanaan, yang di dalam KUHP baru sudah sangat menggunakan pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), budaya hingga adat di Indonesia. Di dalamnya terdapat pula upaya untuk memberikan perlindungan kepada korban.

 

Kemudian perbedaan kedua adalah dalam KUHP baru menurutnya memiliki banyak tindak pidana baru yang memuat kekhasan nilai-nilai bangsa seperti aturan perzinaan hingga norma agama.

 

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. M. Cholil Nafis mengungkapkan bahwa dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) telah ada penyikapan terhadap pengesahan KUHP terbaru.

Hasilnya adalah Forum Ukhuwah MUI menerima pengesahan KUHP baru tersebut.

 

“Hari ini seluruh ormas Islam yang tergabung di MUI melakukan Rakornas membahas koordinasi organisasi dan sinergi program. Sekaligus menyikapi KUHP yang telah disahkan,” ujar Kyai Cholil.

 

Dalam Forum Ukhuwah MUI ini, memang bertujuan untuk mampu mempersatukan persepsi antara para ulama dan umat supaya mencapai negara yang jauh lebih aman dan sejahtera sesuai dengan nilai Pancasila.

 

“Yaitu satu komando dalam bingkai keulamaan dan keumatan demi mencapai negara yang aman dan sejahtera berdasarkan Pancasila,” ujar dia.

 

Selain itu, Kyai Cholil juga menegaskan kepada para ormas Islam di setiap provinsi untuk terus membangun kesatuan dan juga terus berkontribusi dalam kesejahteraan umat serta mengafirmasi kebijakan dari Pemerintah RI.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama