Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
secara resmi mengumumkan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka
kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
mengatakan, KPK mulanya menerima laporan dari masyarakat. Baca juga: HUT Ke-73
Provinsi Papua, Lukas Enembe Resmikan Kantor Gubernur Papua dan 8 Bangunan Lain
Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah
ditemukan alat bukti yang cukup, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap
penyidikan. Alex kemudian menuturkan, pihaknya telah menetapkan dua orang
tersangka dalam perkara ini. “Saudara Lukas Enembe ini Gubernur Papua periode
2013-2018 dan 2018-2023,” kata Alex di Gedung KPK, Kamis (5/1/2023). Baca juga:
Terduga Penyuap Lukas Enembe Datangi KPK, Jalani Pemeriksaan Lukas ditetapkan
sebagai tersangka penerima suap, sedangkan tersangka pemberi suap adalah
Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua. Alex menuturkan, Rijantono
diduga menghubungi Lukas dan sejumlah orang di Pemerintah (Pemprov) Papua
sebelum lelang proyek dilaksanakan. Rijantono bahkan menemui secara langsung
Lukas Enembe. Ia kemudian melakukan kesepakatan pembagian fee dari nilai proyek
yang didapatkan. Dalam perkara ini, Lukas disangka melanggar Pasal 12 huruf c
atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke
1 KUHP Sementara itu, Rijantono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a
atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) ke 1 KUHP. Baca juga: Ini Alasan Lukas Enembe yang Berstatus Tersangka
KPK Muncul Saat Peresmian Kantor Gubernur Papua Sebelumnya, melalui
pengacaranya, Lukas mengaku menderita sejumlah penyakit, yaitu jantung, stroke,
darah tinggi, dan ginjal. Lukas berulang kali meminta KPK mengizinkan dirinya
menjalani pengobatan di Singapura. Namun, KPK menyatakan, politikus Partai
Demokrat itu mesti menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat
(RSPAD) Gatot Soebroto. Meski sempat mengaku sakit, baru-baru ini ia kembali
muncul ke publik dan meresmikan kantor Gubernur Papua dan delapan bangunan
lainnya di Jayapura, Papua. Gedung tersebut antara lain Kantor Majelis Rakyat
Papua (MRP), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Kantor Biro Pengadaan
Barang dan Jasa Papua, lima ruang RSUD Jayapura, Samsat Paniai, Samsat
Kepulauan Yapen, serta Samsat Keerom dan Pelabuhan Keppi, Kabupaten Mappi. Baca
juga: Periksa Anak Buah Ketum Kadin, KPK Usut Kepemilikan Apartemen di Jakarta
yang Ditempati Lukas Enembe Meski belum menahan Lukas Enembe, KPK telah
memeriksa sejumlah saksi, mulai bawahan Lukas, pihak swasta, pegawai, hingga
bos perusahaan layanan pesawat terbang, dan lainnya. Mereka antara lain pemilik
PT Bangun Papua (TBP), sekaligus Direktur Tabi Maju Makmur bernama Bonny
Pirono. Kemudian, Bendahara PT TBP Meike, Pegawai PT TBP Willicius, Kelompok
Kerja (Pokja) Proyek Entrop Hamadi bernama Okto Prasetyo, Gangsar Cahyono, Arni
parire, Paskalina, dan Yenni Pigome. Selain itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan
Umum (Kadis PU) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Entrop Hamadi, Girius
One Yoman dan Direktur PT Papua Sinar Anugerah KSO PT Tabi Bangun Papua,
Sumantri. “Para saksi dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan
pelaksanaan proyek pekerjaan di Pemprov Papua,” kata Ali. Baca juga: KPK
Panggil Anak Buah Ketua Kadin, Kiki Otto Kurniawan Jadi Saksi Dugaan Korupsi
Lukas Enembe Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT Tabi Bangun Papua merupakan
perusahaan konstruksi pemenang tender Peningkatan Jalan Entrop-Hamadi (MYC)
dengan pagu Rp 15 miliar. Adapun Entrop merupakan desa atau kelurahan di
distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua. Perusahaan itu juga memenangi
tender Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor (AURI) (MYC) dengan pagu Rp
13 miliar.