Meskipun pemerintah telah mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat (PPKM), kapasitas pemeriksaan Covid-19 tetap harus diperkuat.
Menurut
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan
Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto ini dikarenakan pandemi Covid-19
belum berakhir.
"Kapasitas pemeriksaan, pelacakan, dan
penanganan Covid-19 perlu tetap diperkuat guna mengantisipasi penyebaran
Covid-19 meskipun PPKM telah dicabut," kata Agus Suprapto, Jumat
(6/1/2023).
Dikatakan Agus, peningkatan kapasitas pemeriksaan,
pelacakan, dan penanganan Covid-19 merupakan kunci utama untuk menekan
penyebaran virus ini.
"Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi
penyebaran Covid-19 sebagaimana konsep pengendalian penyakit menular
yang selama ini telah dilakukan," katanya.
Kemenko PMK, kata dia,
juga memastikan kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin melakukan
tes. Dikatakannya semakin banyak jumlah tes maka akan semakin baik
karena jumlah kasus di masyarakat secara riil akan dapat diketahui.
Kemenko PMK juga mengajak masyarakat untuk tetap mendukung upaya peningkatan kapasitas pemeriksaan Covid-19.
Kemenko
PMK, kata dia, mengingatkan bahwa pandemi belum selesai, sehingga
masyarakat perlu tetap memperkuat protokol kesehatan sebagai bagian dari
tanggung jawab pribadi serta kolektif dalam mencegah penyebaran
Covid-19.
Dia menjelaskan bahwa tanggung jawab pribadi yaitu
contohnya taat pada protokol kesehatan sementara tanggung jawab kolektif
yaitu dengan cara melengkapi diri dengan vaksinasi mulai dari dosis
pertama hingga dosis penguat guna menciptakan kekebalan kelompok.