KPK memanggil Ketua DPRD Mimika 2014-2019, yang kini menjabat anggota DPRD Mimika 2019-2024, yakni Elmius Mom. Elmius bakal diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi untuk Bupati Mimika Eltinus Omaleng di kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahun anggaran 2015.
"Hari ini (Rabu, 7/12) pemeriksaan saksi
tindak pidana korupsi pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap
1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, untuk Tersangka EO," ujar Kabag
Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).
Ali menerangkan Elmius bakal diperiksa di gedung
KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Namun Ali belum membeberkan
materi apa yang akan digali terhadap saksi tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati
Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait
pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. KPK menduga kasus dugaan
korupsi ini menyebabkan kerugian negara Rp 21,6 miliar.
Selain Eltinus, KPK menetapkan dua tersangka lain,
yakni Marthen Sawy (MS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Teguh Anggara
(TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (PT WM). Total kontrak terkait proyek
ini Rp 46 miliar.
"Mengakibatkan kerugian keuangan negara
setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46
miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan
Persada, Kamis (8/9).
Firli mengatakan ketiga tersangka diduga melanggar
ketentuan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah. Dia menyebut Eltinus bersama Teguh diduga menerima fee
masing-masing 7 persen dan 3 persen.
"Untuk mempercepat proses pembangunan, EO
kemudian menawarkan proyek ini ke TA dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10
persen dari nilai proyek di mana EO mendapat 7 persen dan TA 3 persen,"
sebutnya.
Firli mengatakan Gereja Kingmi Mile 32 tidak
dibangun sesuai dengan kontrak. Padahal pembayaran proyek sudah dilakukan.