KPK Panggil Anggota DPRD Mimika Terkait Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile


 KPK memanggil Ketua DPRD Mimika 2014-2019, yang kini menjabat anggota DPRD Mimika 2019-2024, yakni Elmius Mom. Elmius bakal diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi untuk Bupati Mimika Eltinus Omaleng di kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahun anggaran 2015.


"Hari ini (Rabu, 7/12) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, untuk Tersangka EO," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).

Ali menerangkan Elmius bakal diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Namun Ali belum membeberkan materi apa yang akan digali terhadap saksi tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. KPK menduga kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara Rp 21,6 miliar.

Selain Eltinus, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Marthen Sawy (MS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (PT WM). Total kontrak terkait proyek ini Rp 46 miliar.

"Mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (8/9).

Firli mengatakan ketiga tersangka diduga melanggar ketentuan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dia menyebut Eltinus bersama Teguh diduga menerima fee masing-masing 7 persen dan 3 persen.

"Untuk mempercepat proses pembangunan, EO kemudian menawarkan proyek ini ke TA dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek di mana EO mendapat 7 persen dan TA 3 persen," sebutnya.

Firli mengatakan Gereja Kingmi Mile 32 tidak dibangun sesuai dengan kontrak. Padahal pembayaran proyek sudah dilakukan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama