Perppu Pemilu Akan Diterbitkan Pasca 3 DOB Papua Diresmikan




Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pemilu, pasca tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua diresmikan, Jumat (11/11). Menurut Tito, Perppu ini penting, karena UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengakomodir pelaksanaan pemilu di tiga DOB Papua tersebut.

Ketiga DOB tersebut adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.

“UU (Pemilu) harus dirombak melalui Perppu,” kata Tito usai meresmikan tiga provinsi DOB Papua dan melantik penjabat gubernur untuk tiga DOB tersebut di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (11/11).

Tito mengatakan, UU Pemilu menyebutkan jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 orang dan anggota DPD sebanyak 136 orang. Menurut Tito, dengan adanya tiga DOB baru, maka jumlah anggota DPR dan DPD akan bertambah.

“Nah, dengan adanya UU bahwa tiap provinsi 4 anggota DPD, maka berarti provinsi baru akan ada penambahan jumlah anggota DPD. Bertambahnya anggota DPD RI (termasuk DPR RI) juga akibat adanya provinsi baru ini harus direvisi UU itu,” ucap Tito.

Tito menjelaskan, terdapat dua cara untuk mengubah UU Pemilu, yakni revisi UU Pemilu atau penerbitan Perppu Pemilu. Menurut Tito, revisi UU Pemilu proses panjang, sementara tahapan Pemilu sudah berlangsung, sehingga pilihan yang tepat adalah penerbitan Perppu Pemilu.

“Kalau revisi panjang sekali prosesnya. Kalau Perppu cukup terhadap pasal itu saja,” pungkas Tito.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama