Wamenkumham Yakin RKUHP Akan Disahkan Akhir Tahun Ini: Ada Perubahan Cukup Signifikan


 

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej optimis RKUHP akan disahkan menjadi undang-undang oleh pemerintah dan DPR pada akhir tahun ini.

Ia mengatakan pemerintah terus melakukan pembahasan terkait 14 isu kontroversial dalam RKUHP.

Pria yang akrab disapa Eddy itu pun mengatakan ada perubahan-perubahan cukup signifikan dari sisi pemerintah.

"Terkait 14 isu (kontroversial) kami selalu melakukan pembahasan. Dan ada perubahan-perubahan cukup signifikan, dari sisi formulasi ada yang kita ubah tapi ada juga yang ditake out, dikeluarkan," kata Eddy usai acara Kumham Goes To Campus di Universitas Palangkaraya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (26/10/2022).

Namun demikian, kata Eddy, pihaknya belum bisa menyatakan lebih jauh terkait hal tersebut karena kewenangan pembentukan Undang-Undang juga ada pada DPR.

"Tapi sekali lagi kami belum menyatakan karena kewenangan pembentukan Undang-Undang ada pada DPR, kami harus berdiskusi dengan tim ahli dan teman-teman di Komisi III," kata Eddy.

Eddy pun mengatakan masukan Dewan Pers terkait RKUHP sudah dibahas dengan Tim Ahli penyusun RKUHP.

Usulan terkait klausul pengecualian itu, kata dia, akan dimasukan ke dalam bagian penjelasan.

Selain itu, kata dia, rencananya masukan tersebut juga akan dibahas dalam waktu dekat.

"Masukan Dewan Pers nanti kita masukan dalam penjelasan. Sudah dibahas tim ahli dan nanti sekitar pertengahan bulan November kita akan bahas dengan Komisi III. Ada yang diakomodasi," kata Eddy.

Diberitakan sebelumnya Eddy menilai sikap Dewan Pers terhadap RKUHP positif karena tidak hanya mengkritik melainkan juga menawarkan solusi.

Solusi yang ditawarkan Dewan Pers kepada pemerintah, kata dia, adalah dengan menambahkan klausula exceptional di dalam rumusan sejumlah pasal yang berbunyi "kecuali untuk kepentingan jurnalistik".

Menurutnya secara pribadi, hal tersebut sangat mungkin untuk diakomodasi.

Ia mengungkapkan hal tersebut secara pribadi karena menurutnya terkait hal tersebut belum membicarakannya secara keseluruhan dengan tim ahli pemerintah penyusun RKUHP.

Hal tersebut disampaikannya dalam acara bertajuk RUU KUHP: Wujud Keadilan Hukum Indonesia di kanal Youtube FMB9ID_IKP pada Senin (29/8/2022).

"Solusi ini menurut pendapat saya secara pribadi, sekali lagi secara pribadi, itu sangat bisa diakomodasi," kata Eddy.

Menurutnya, jika DPR sepakat maka klausula tersebut tidak hanya akan ditambahkan di dalam pasal penghinaan martabat presiden dan wakil presiden, melainkan juga di pasal-pasal lain.

Pasal-pasal tersebut, kata Eddy, misalnya pasal kejahatan terhadap ideologi negara Pancasila.

"Jadi kalau itu untuk kepentingan akademik, pemberitaan atau kepentingan jurnalistik, kemudian juga pasal-pasal penghinaan terhadap pemerintah, pasal-pasal penghinaan kepada pejabat publik, pasal-pasal penghinaan yang menyerang martabat Presiden dan Wakil Presiden. Jadi ada sejumlah pasal," kata Eddy.

"Hanya diinsert (ditambah) saja empat kata itu. Karena itu tidak mengubah substansi, ya no problem menurut kami," sambung dia.

Ia berharap DPR juga setuju terkait hal tersebut mengingat proses pembentukan undang-undang merupakan kesepakatan dua pihak yakni pemerintah dan DPR.

Menurutnya, DPR juga akan sepakat dengan usulan Dewan Pers agar pasal-pasal di dalam RKUHP tidak memuat potensi untuk membungkam kebebasan pers.

Untuk itu, menurutnya Pers tidak perlu khawatir.

"Insya Allah (akan ditambahkan). Karena begini. Proses pembentukan UU kesepakatan dua pihak. Kalah DPR menyetujui dan pemerintah juga oke, tidak ada masalah," kata dia.

Eddy juga menegaskan RKUHP yang dirumuskan oleh tim ahli pemerintah itu sama sekali tidak menghidupkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pasal penghinaan presiden.

Justru, kata dia, rumusan RKUHP sesuai dengan putusan MK.

Selain itu, kata dia, di dalam RUU KUHP sama sekali tidak pernah disinggung mengenai tindak pidana pers.

Eddy juga mengungkapkan sebetulnya yang dikhawatirkan oleh Dewan Pers terhadap RKUHP adalah potensi pengekangan terhadap kebebasan pers.

"Sekali lagi potensi. Potensi ini kan bisa ya bisa tidak. Dikhawatirkan potensi bisa mengekang kebebasan pers," kata dia.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama