SK Pemberhentian Terbit, Fasilitas Protokoler Mori dan Abdul Hadi Dicabut

Surat Keputusan (SK) Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) nomor 161.52/4913/OTDA tertanggal 15 Juli 2022 tentang pemberhentian secara hormat dua Wakil Ketua DPRD NTB atas nama H Mori Hanafi dan H Abdul Hadi sudah terbit.



Seperti diketahui Mori merupakan Wakil Ketua DPRD NTB dari Fraksi Gerindra sedangkan Abdul Hadi sebelumnya merupakan wakil ketua DPRD NTB dari fraksi PKS.


Sekretaris DPRD NTB Muhammad Mahdi dikonfirmasi Lombok Post, mengatakan telah menerima surat tersebut.


“Sudah, sudah kami terima suratnya, tadi siang (kemarin, Red) saya terima,” kata Mahdi, kemarin (21/7).


Dengan telah diterimanya SK tersebut, maka Sekretariat Dewan (Setwan) dapat menindaklanjuti dengan mencabut fasilitas protokoler yang diterima Mori dan Hadi.


“Ya mulai besoklah (hari ini, Red) karena suratnya baru saya terima tadi siang. Jadi (efektifnya fasilitas protokoler akan dicabut) besoklah,” tekannya.


Diterimanya fisik SK itu menandai berakhirnya jabatan Mori dan Hadi. Selanjutnya menunggu proses pengangkatan pengganti keduanya, masing-masing antara lain Nauvar Furqani Farinduan dan Yek Agil.


Terbitnya surat itu juga telah diketahui oleh Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD NTB Sudirsah Sujanto. Ditegaskannya juga terbitnya SK itu menandai telah berakhirnya jabatan Mori sebagai Wakil Ketua DPRD NTB sesuai tanggal yakni 15 Juli.


“SK pemberhentian sudah terbit, jadi per tanggal 15 Juli itu saudara Mori Hanafi sudah resmi tidak lagi menjadi Wakil Ketua DPRD NTB, dan tidak boleh lagi bertindak atas nama pimpinan DPRD NTB,” katanya.


Sedangkan SK Mendagri untuk pengangkatan Nauvar Furqani Farinduan sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB menggantikan Mori dikatakan masih belum terbit. Hal ini karena yang memproses usulan pemberhentian dan pengangkatan di Kemendagri diproses oleh bagian berbeda.


“Dia terpisah, beda SK untuk pemberhentian dan pengangkatan,” katanya.


Selama SK pengangkatan belum terbit, maka Badan Musyawarah (Bamus) DPRD NTB belum dapat menjadwalkan sidang paripurna istimewa untuk pelantikan pimpinan DPRD NTB yang baru.


Ditegaskannya lagi, terbitnya SK pemberhentian itu membuat Mori tidak berhak lagi bertindak atas dan untuk nama pimpinan DPRD NTB. Baik itu untuk memimpin rapat-rapat, dan lain sebagainya. Begitu halnya juga dengan Abdul Hadi.


Hal yang sama juga untuk fasilitas protokoler yang diterima Mori selama menjadi wakil ketua DPRD NTB juga harus dihentikan.


“Untuk lebih detail dapat dikonfirmasi langsung  ke pimpinan DPRD atau Sekretariat Dewan,” pungkasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama