Malaysia Tak Hormati MoU Tenaga Kerja, Indonesia Setop Kirim TKI



Indonesia membekukan sementara pengiriman tenaga kerja ke Malaysia karena Kuala Lumpur "tidak menghormati MoU" yang ditandatangani tiga bulan lalu, menurut Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono.

Hermono tidak merinci lebih lanjut namun menyebutkan salah satu bukti pelanggaran adalah langkah Malaysia yang masih menggunakan Maid Online, sistem yang memungkinkan perekrutan pembantu rumah tangga, tanpa langkah perlindungan yang jelas.

Kepada BBC News Indonesia, Hermono mengatakan pembekuan dimulai Rabu (13/07) untuk "permintaan pekerja baru".
Sejauh ini permintaan pekerja migran yang telah diterima berjumlah antara 15.000-20.000. Dari jumlah ini, 10.000 di antaranya adalah untuk perkebunan dan manufaktur.


Permintaan untuk pembantu rumah tangga hanya 16, sejak MoU ditandatangani namun belum ada yang tiba di Malaysia. Sementara di sektor lain, yang telah tiba di negara jiran itu diperkirakan antara 1.000-1.500 pekerja.

Nota kesepahaman perlindungan tenaga kerja itu ditandatangani pada 1 April lalu di Jakarta dan disaksikan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob.

Anis Hidayah dari Migrant Care menyatakan mendukung langkah moratorium ini tetapi memperingatkan perlu strategi, "jangan sampai Malaysia main curang dengan nenampung pekerja migran yang datang tanpa dokumen dan diterbitkan visa di sana tanpa ada MoU dengan kita."

"Ini perlu diantisipasi bagaimana pengawasan dan alternatif pekerjaan mereka yang ingin ke Malaysia untuk bekerja," kata Anis.

Anis juga mengatakan setelah majikan pekerja Indonesia Adelina Lisauo dibebaskan, Migrant Care mendorong pemerintah untuk menunda implementasi MoU.

"Ini bentuk sikap Indonesia terhadap Malaysia yang tidak adil terhadap pekerja kita," kata Anis.

Keputusan Indonesia yang mulai berlaku Rabu (13/07), menurut Dubes Hermono, telah diinfokan kepada Menteri Tenaga Kerja M Saravanan.

Malaysiakini mengontak Saravanan yang menjawab singkat bahwa masalah ini akan dibicarakan dengan kementerian dalam negeri.

Malaysiakini juga melaporkan langkah Indonesia akan mengguncang perusahaan-perusahaan di Malaysia yang sangat memerlukan pekerja migran dan dapat mengancam pemulihan ekonomi negara itu.

Malaysia kekurangan setidaknya 1,2 juta pekerja untuk sektor manufaktur, perkembangan dan konstruksi.



Upaya perlindungan pekerja migran


Pada 1 April lalu, Indonesia dan Malaysia menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia. Perjanjian ini merupakan pembaruan dari MoU sebelumnya, yang masa berlakunya habis pada 2016, dengan beberapa "perubahan signifikan."

Nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M. Saravanan pada Jumat (01/04), di Istana Merdeka Jakarta.

Nota kesepahaman tersebut diklaim dapat memperkuat perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia (PMI), khususnya pekerja rumah tangga.

Dalam jumpa pers, Presiden Jokowi mengatakan MoU itu akan mengatur penggunaan One Channel System bagi seluruh proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan pekerja migran Indonesia.

"Pekerja migran Indonesia telah berkontribusi banyak bagi pembangunan ekonomi di Malaysia. Sudah sewajarnya mereka mendapatkan hak dan perlindungan yang maksimal dari dua negara kita.

Dengan kehadiran PM Sabri hari ini saya yakin MoU ini dapat dilaksanakan dengan baik dan saya tidak ingin MoU ini hanya berhenti di atas kertas saja, semua pihak harus menjalankan MoU ini dengan baik.," ujar Jokowi.

 

Sumber : detik.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama