Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang anak band berinisial RRY (23 tahun) karena kedapatan membawa 1 kg lebih narkotika jenis ganja, Sabtu sore 9 Juli 2022.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan informasi awal diterima dari salah satu jasa pengiriman di Kota Mataram yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Alhasil enam terduga beserta barang bukti berhasil diamankan dari tiga lokasi berbeda. TKP pertama di wilayah Kelurahan Penjarakan, Ampenan, Kota Mataram. Di lokasi ini Tim mengamankan.
Lokasi berikutnya tidak jauh dari TKP pertama tepatnya di sebuah Kos-kosan dan herhasil diamankan seorang perempuan yang diketahui merupaka istri RRY.
Dari pengembangan berikutnya diketahui adanya terduga lain di okasi ketiga, di wilayah karang Baru, kecamatan Selaparang. Di lokasi ini Tim berhasil mengamankan 4 pria.
Selain 1 kilogram lebih ganja, juga diamankan barang bukti seperti alat komunikasi, alat linting serta sepeda motor.
“Barang bukti sudah kami amankan beserta terduga. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terkait peran dari masing-masing terduga,” ungkap Made Yogi.
Selain RRY, terduga lainnya adalah INH (19 tahun-perempuan) LDS (19 tahun,) AOP (25 tahun), AS (22 tahun) dan DD (16 tahun).
“Salah satu terduga (RRY) merupakan anak Band ternama di Kota Mataram dan 5 terduga lainnya merupakan warga di satu lingkungan, yaitu kelurahan Karang Baru, kota Mataram,” jelasnya.
Terduga dijerat dengan pasal 114, 111 dan atau 127 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.