Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan program minyak goreng curah rakyat yang pembeliannya wajib menggunakan KTP. Selain itu, rencananya skema terbaru pemerintah akan memberlakukan pembelian komoditas itu menggunakan aplikasi PeduliLindungi.Meski begitu, sejumlah pedagang sembako yang bermitra dengan pemerintah dan ID Food mengatakan sudah lebih mudah masyarakat membeli minyak goreng curah pakai KTP. Jika pakai PeduliLindungi, menurut pedagang akan menyulitkan masyarakat.
Seperti halnya yang dikatakan oleh pemilik Toko Nadia. Toko Nadia bermitra dengan Si Gurih (Indomarco) Warung Pangan, dan Rajawali (PT Rajawali Nusantara). Nadia bilang, untuk akses PeduliLindungi merupakan bagian dari Rajawali.
"Ribet ya kalau pakai PeduliLindungi, pakai aplikasi, kalau ibu-ibu atau nenek nenek mereka nggak semua belanja bawa HP. Kasihan mereka. Kalau HP-nya bagus, kan nggak semua HP-nya bagus. Pakai KTP sudah lebih mudah. Gampang tinggal scan aja KTP-nya," ujar Nadia pemilik toko sembako saat ditemui detikcom di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (27/6/2022).
"Pakai KTP ini mudahnya juga bisa pakai juga fotokopi KTP pembeli, tetap kebaca sama aplikasi Si Gurih nya ini. Walaupun pakai fotokopi, kalau di pembeli hari itu udah beli di tempat lain juga kebaca, aplikasinya nolak sendiri," terangnya
Hal yang sama juga dikatakan oleh pemilik warung sembako Toko Cahya di kawasan Klender. Menurut pemilik toko, sejauh ini pembelian minyak goreng curah menggunakan KTP mudah dan tak ada kendala. Toko Cahya bermitra dengan Warung Pangan.
"Kami masih pakai KTP, belum pakai PeduliLindungi. Pakai KTP sejauh ini mudah, tinggal difoto aja KTP pembeli sudah bisa beli" tuturnya.
Cara beli minyak goreng curah pakai KTP di halaman berikutnya.
Cara Beli Migor Curah Pakai KTP
Lantas bagaimana cara membeli minyak goreng curah pakai KTP? Cara ini diterangkan oleh pemilik Toko Nadia yang bermitra dengan Si Gurih.
Bagi pembeli yang ingin mendapat minyak goreng curah seharga Rp 14.000/liter bisa langsung mendatangi toko atau warung sembako yang bermitra dengan Si Gurih dan Warung Pangan. Biasanya toko-toko ini sudah bertanda khusus.
Saat berbelanja, pembeli hanya menunjukkan KTP asli atau fotokopi juga bisa. Kemudian, pemilik toko akan menanyakan berapa yang akan dibeli oleh pembeli. Setelah itu KTP atau fotokopi KTP di-scan.
Menurut Nadia, meski dengan fotokopi KTP aplikasi Si Gurih dapat mendeteksi jika NIK tersebut sudah digunakan untuk membeli minyak goreng curah di hari yang sama.
"Ini tinggal scan saja, pakai fotokopi KTP juga bisa kebaca misalnya pembeli udah beli minyak goreng di tempat lain di hari yang sama, aplikasinya otomatis menolak. Jadi harus nunggu besok," ungkapnya.
Tahap selanjutnya, pedagang akan memproses pembayarannya. Pembayaran untuk membeli minyak goreng curah ini hanya berlaku uang tunai.
"Sudah di-scan tinggal proses pembayaran misalnya pakai uang pas, tinggal pilih, nah udah proses selesai atau transaksi selesai," ujarnya.
Sementara menggunakan PeduliLindungi, Nadia sendiri belum menyediakan barcode untuk fasilitas tersebut. "Kalau PeduliLindungi saya belum ada buat barcode-nya. Jadi mudah ya pakai KTP aja, boleh" ungkapnya.
Tags
minyak